Pasal 102
BAB 11 — LARANGAN DAN PENYIDIKAN TERHADAP ANGGOTA DPRD
(1) Anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan sebagai : a. Pejabat Negara lainnya; b. Hakim di semua lingkungan peradilan; c. Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada Badan Usaha Milik Daerah dan atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD. (2) Anggota DPRD tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga Pendidikan Swasta, Akuntan Publik, Konsultan, Advokat/Pengacara, Notaris, Dokter Praktek dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPRD. (3) Anggota DPRD tidak boleh melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. (4) Anggota DPRD yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melepaskan pekerjaan tersebut selama menjadi anggota DPRD. (5) Anggota DPRD yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan oleh pimpinan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan. Pasal 103 …
