PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN...
Pasal 101
BAB 10 — PERSIAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
(1) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan Peraturan Daerah lain. (2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah. (3) Peraturan Daerah yang berkaitan dengan APBD, pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang daerah sebelum diundangkan dalam lembaran daerah harus dievaluasi oleh Pemerintah. (4) Peraturan Daerah yang bersifat mengatur setelah diundangkan dalam Lembaran Daerah harus didaftarkan kepada Pemerintah untuk Peraturan Daerah Provinsi dan kepada Gubernur untuk Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota. BAB XI …
