Pasal 103
BAB 11 — LARANGAN DAN PENYIDIKAN TERHADAP ANGGOTA DPRD
(1) Dalam hal seorang anggota DPRD Provinsi diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN. (2) Dalam hal seorang anggota DPRD Kabupaten/Kota diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak berlaku apabila anggota DPRD melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan. (4) Setelah tindakan pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan, harus dilaporkan kepada Pejabat yang berwenang agar memberikan izin selambat-lambatnya dalam dua kali 24 jam. (5) Selama anggota DPRD menjalani proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di depan pengadilan, yang bersangkutan tetap menerima hak-hak keuangan dan administrasi sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
