PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1996 tentang IZIN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi : a. Izin Usaha Pabrik; b. Izin Usaha Tempat Penyimpanan; c. Izin Usaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol; atau d. Izin Usaha Importir Barang Kena Cukai. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi izin yang dipersyaratkan oleh Departemen atau instansi lain.
