PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1996 tentang IZIN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
Pasal 4
BAB 2 — PEMBERIAN IZIN
Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada : a. badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di INDONESIA; atau b. badan hukum atau orang pribadi yang secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar INDONESIA.
