PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1996 tentang IZIN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengusaha Barang Kena Cukai wajib memiliki izin dari Menteri. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pembuat Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UNDANG-UNDANG dan Tempat Penjualan Eceran etil alkohol yang besar penjualannya rata-rata tidak lebih dari 1.000 (seribu) liter setiap bulan. Pasal 3…
