PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 tentang USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Pasal 6
BAB 2 — USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
(1) Permohonan izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik diajukan oleh pengurus atau penanggungjawab perusahaan secara tertulis kepada Menteri. (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan melampirkan sekurang-kurangnya:
- Akte Pendirian, bagi yang berbentuk badan usaha;
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- keterangan mengenai pengurus badan usaha atau penanggungjawab perusahaan. (3) Menteri memberikan tanda terima atas permohonan yang diajukan, setelah permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima lengkap. Pasal 7…
