Pasal 7
BAB 2 — USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
(1) Menteri memberikan keputusan atas permohonan izin yang diajukan paling lambat dalam jangka waktu tiga bulan terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Menteri memberikan persetujuan atas permohonan yang diajukan, apabila perusahaan yang mengajukan permohonan memenuhi persyaratan: a. memiiliki modal kerja yang cukup, sesuai dengan jenis dan penggolongannya; b. mempunyai penanggungjawab teknik yang sesuai dengan jenis dan penggolongannya; c. mempunyai tenaga kerja termasuk tenaga teknik dalam jumlah yang cukup, sesuai dengan jenis dan penggolongannya. d. memiliki peralatan kerja yang dibutuhkan, sesuai dengan jenis dan penggolongannya; e. mempunyai kantor tetap dengan alamat yang jelas; f. memiliki rekening pada Bank. (3) Dalam hal Menteri menolak permohonan yang diajukan, maka keputusan penolakan beserta alasannya disampaikan secara tertulis kepada pemohon.
