PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 tentang USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Pasal 5
BAB 2 — USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan untuk satu atau lebih jenis Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan sesuai golongan Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
