PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 tentang USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Pasal 4
BAB 2 — USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
(1) Usaha Penunjang Tenaga Listrik dilakukan oleh badan usaha atau perseorangan berdasarkan izin Menteri. (2) Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang dilakukan oleh perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pertimbangan tertentu. (3) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri. Pasal 5…
