PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 tentang USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Pasal 3
BAB 2 — USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Usaha Penunjang Tenaga Listrik meliputi: a. Konsultasi yang berhubungan dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik; b. Pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan; c. pemeliharaan peralatan ketenagalistrikan; d. Pengembangan teknologi peralatan yang menunjang penyediaan tenaga listrik.
