PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 tentang USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggara Usaha Penunjang Tenaga Listrik bertujuan untuk: a. menunjang usaha penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik dalam rangka pelayanan tenaga listrik kepada masyarakat secara merata; b. menjamin mutu pelayanan tenaga listrik kepada masyarakat. (2) Pelaksanaan Usaha Penunjang Tenaga Listrik dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan, keselamatan umum dan keselamatan kerja, serta lingkungan hidup. BAB II…
