PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 tentang USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan ketenagalistrikan, Tenaga Listrik, Penyediaan Tenaga Listrik, Pemanfaatan Tenaga Listrik, dan Menteri adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.
