PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 tentang USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Pasal 12
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
menteri melakukan pembinaan terhadap Usaha Penunjang Tenaga Listrik dalam bentuk penyuluhan, bimbingan dan pelatihan.
