PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 tentang USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Pasal 13
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, menteri MENETAPKAN: a. pedoman pelaksnaan di bidang keselamatan kerja dan keselamatan umum; b. pedoman teknik dan pengembangan Usaha Penunjang Tenaga Listrik. (2) Penetapan...
(2) Penetapan pedoman pelaksanaan yang meliputi keselamatan kerja dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri yang bertanggungjawab di bidang keselamatan kerja.
