PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 tentang USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Pasal 11
BAB 4 — PENCABUTAN IZIN
(1) Izin dapat dicabut dalam hal: a. pemegang izin tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2); atau b. pemegang...
b. pemegang izin tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), termasuk persyaratan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri; atau c. pemegang izin tidak menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1). (2) Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah pemegang izin diberikan peringatan. (3) Tata cara pemberian peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
