PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 tentang USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Pasal 10
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMEGANG IZIN USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
(1) pemegang izin bertanggungjawab atas pelaksanaan Usaha Penunjang tenaga Listrik. (2) Dalam hal timbul kerugian akibat pekerjaan yang dilakukan dalam rangka Usaha Penunjang tenaga Listrik, pemegang izin wajib memberikan ganti rugi.
