PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 tentang USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Pasal 9
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMEGANG IZIN USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
(1) pemegang izin melaporkan secara berkala mengenai kegiatan usahanya kepada Menteri. (2) ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
