PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1988 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PEUNDEUY DI KABUPATEN...
Pasal 7
Setiap perubahan Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas-batas Desa/Kelurahan, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah Kecamatan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
