PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1988 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PEUNDEUY DI KABUPATEN...
Pasal 8
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 4 (empat) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
