PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1988 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PEUNDEUY DI KABUPATEN...
Pasal 6
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Peundeuy berkedudukan di Desa Peundeuy. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Sukabumi Barat berkedudukan di Kelurahan Benteng. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Sukabumi Timur yang namanya telah diubah menjadi Kecamatan Sukabumi Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, berkedudukan di Kelurahan Karamat. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Maniis berkedudukan di Desa Citamiang. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukabumi Utara yang namanya telah diubah menjadi Kecamatan Sukabumi Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tetap berkedudukan di Kelurahan Gunung Parang.
