PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1988 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PEUNDEUY DI KABUPATEN...
Pasal 3
(1) Membentuk Kecamatan Kota Sukabumi Timur di Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi, yang meliputi wilayah :
a. Kelurahan Karamat;
b. Kelurahan Gunungpuyuh;
c. Kelurahan Sriwedari.
(2) Wilayah Kecamatan Kota Sukabumi Timur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kota Sukabumi Utara. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kota Sukabumi Timur, maka wilayah Kecamatan Kota Sukabumi Utara dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kota Sukabumi Timur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
