PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1988 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PEUNDEUY DI KABUPATEN...
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Kota Sukabumi Barat di Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi yang meliputi wilayah :
a. Kelurahan Benteng;
b. Kelurahan Nyomplong;
c. Kelurahan Warudoyong. (2) Wilayah Kecamatan Kota Sukabumi Barat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kota Sukabumi Selatan. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kota Sukabumi Barat, maka wilayah Kecamatan Kota Sukabumi Selatan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kota Sukabumi Barat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
