PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1988 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PEUNDEUY DI KABUPATEN...
Pasal 4
(1) Membentuk Kecamatan Maniis di Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta, yang meliputi wilayah :
a. Desa Citamiang;
b. Desa Gunungkarung;
c. Desa Ciramahilir;
d. Desa Sinargalih;
e. Desa Sukamukti;
f. Desa Pasirjambu;
g. Desa Tegaldatar;
h. Desa Cijati. (2) Wilayah Kecamatan Maniis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Plered. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Maniis, maka wilayah Kecamatan Plered dikurangi dengan wilayah Kecamatan Maniis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
