PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1983 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BELOPA, KECAMATAN BUA,...
Pasal 7
Setiap perubahan desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 PERATURAN PEMERINTAH ini, baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas-batas desa/kelurahan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas- batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Mentri Dalam Negeri.
