PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1983 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BELOPA, KECAMATAN BUA,...
Pasal 8
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 5 (lima) kecamatan dalam wilayah Propinsi derah Tingkat I Sulawesi Selatan diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi selatan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah pada tahap sekarang ini.
