PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang ASURANSI SOSIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 6
BAB 4 — KEWAJIBAN PESERTA
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
(1) Peserta wajib membayar iuran setiap bulan sebesar 8% (delapan persen) dari penghasilan sebulan tanpa tunjangan pangan.
(2) Iuran sejumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), peruntukannya ditentukan sebagai berikut : a. 4 3/4 %(empat tiga perempat persen ) untuk pensiun; b. 3 1/4 % (tiga perempat persen ) untuk tabungan hari tua. (3) Besarnya iuran dan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat diubah dengan Keputusan PRESIDEN. (4) Kewajiban membayar iuran dimaksud dalam ayat (1) dimulai.pada bulan peserta menerima penghasilan dan berakhir pada akhir bulan yang bersangkutan berhenti sebagai peserta.
