PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang ASURANSI SOSIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 5
BAB 4 — KEWAJIBAN PESERTA
(1) Peserta wajib memberi keterangan secara tepat mengenai dirinya beserta seluruh anggota keluarganya. (2) Pengaturan atas ketentuan ayat (1) dilakukan oleh badan yang diserahi tugas untuk menyelenggarakan Asuransi Sosial sebagaimana termaksud dalam Pasal 13 dengan bekerjasama dengan badan yang diserahi urusan kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
