PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang ASURANSI SOSIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 7
BAB 5 — SUMBANGAN PEMERINTAH
Sejalan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pemerintah tetap menanggung beban-beban sebagai berikut : a. Pembayaran sumbangan untuk iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil yang besarnya akan ditetapkan dengan keputusan PRESIDEN ; b. pembayaran pensiun dari seluruh penerima pensiun yang telah ada pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan ; c. bagian dari pembayaran pensiun bagi penerima pensiun yang belum memenuhi masa iuran yang telah ditetapkan.
