PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang ASURANSI SOSIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 11
BAB 6 — HAK PESERTA
(1) Persyaratan, jumlah, dan tatacara pembayaran pensiun peserta dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Persyaratan, j umlah, dan tatacara pembayaran tabungan hari tua dan perumahan diatur oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang kepegawaian. (3) Dalam hal Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang kepegawaian hendak mengubah peraturan mengenai penggajian dan pensiun yang dapat membawa pengaruh pada besarnya iuran serta besarnya jaminan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil, maka terlebih dahulu berkonsultasi dengan Menteri.
