Pasal 10
BAB 6 — HAK PESERTA
(1) Yang berhak mendapat pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan Pasal 9 ayat (1) ialah : a. peserta; atau b. janda/duda dari peserta, dan janda/duda dari penerima pensiun; atau
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
c. yatim piatu dari peserta, dan yatim piatu dari penerima pensiun; atau d. orang tua dari peserta yang tewas yang tidak meninggalkan janda/ duda/anak yatim piatu yang berhak menerima pensiun. (2) Yang berhak mendapat tabungan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan Pasal 9 ayat (2) ialah : a. peserta dalam hal yang bersangkutan berhenti dengan hak pensiun atau berhenti sebelum saat pensiun; b. isteri/suami, anak atau ahli waris peserta yang sah dalam hal peserta meninggal dunia. (3) Kepada peserta yang berhenti tanpa hak pensiun, baik yang berhenti dengan hormat maupun tidak dengan hormat, dibayarkan kembali nilai tunai iuran asuransi sosialnya.
