PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang ASURANSI SOSIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 9
BAB 6 — HAK PESERTA
(1) Hak atas pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. (2) Hak atas tabungan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, diberikan dalam hal peserta berhenti karena pensiun, meninggal dunia, atau karena sebab-sebab lain.
