PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang ASURANSI SOSIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 12
BAB 7 — SAAT BERHENTI SEBAGAI PESERTA
Kedudukan sebagai peserta Asuransi Sosial berakhir dalam hal peserta
- Meninggal dunia;
- tidak lagi menjadi peserta karena alasan-alasan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAR VIII BADAN PENYELENGGARA
