PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26...
Pasal 4
(1) Pengelolaan apotik menjadi tugas dan tanggungjawab seorang apoteker dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi.
(2) Tatacara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab apoteker sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan.
(3) Tugas dan tanggung jawab seorang apoteker sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan tanpa mengurangi tugas dan tanggung jawab seorang dokter berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
