PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26...
Pasal 3
Setelah mendapat izin Menteri Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, apotik dapat diusahakan oleh :
a. Lembaga atau Instansi Pemerintah dengan tugas pelayanan kesehatan di Pusat dan di Daerah;
b. Perusahaan milik Negara yang ditunjuk oleh Pemerintah;
c. Apoteker yang telah mengucapkan sumpah dan telah memperoleh izin kerja dari Menteri Kesehatan.
