PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26...
Pasal 2
Tugas dan fungsi apotik adalah :
a. Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan;
b. Sarana farmasi yang melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran dan penyerahan obat atau bahan obat;
c.
Sarana penyalur perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan
masyarakat secara meluas dan merata.
3.a.
Judul Kepala di atas Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi: PENGELOLAAN APOTIK;
b.
