Pasal 6
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dan hal-hal teknis lainnya yang belum diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal II
Apotik yang telah mendapat izin dari Menteri Kesehatan pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini selambat- lambatnya dalam waktu 3 (tiga) tahun.
Pasal III
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 40
www.djpp.depkumham.go.id
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1980
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1965 TENTANG
APOTIK
UMUM
Peraturan Pemerintah tentang Apotik merupakan pelaksanaan dari Pasal 4 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi.
Menurut Undang-undang Farmasi tersebut, apotik adalah alat distribusi perbekalan farmasi yang
tidak lepas dari pengawasan Pemerintah dan harus bekerja sesuai dengan rencana dan pimpinan
Pemerintah (Pasal 14 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan.
Sebagai alat distribusi perbekalan farmasi, apotik merupakan sarana pelayanan kesehatan yang
berkewajiban untuk menyediakan dan menyalurkan obat dan perbekalan farmasi lainnya yang
dibutuhkan oleh masyarakat.
Apotik harus dapat mendukung dan membantu terlaksananya usaha Pemerintah untuk
menyediakan obat-obat secara merata dengan harga yang dapat tejangkau oleh masyarakat,
terutama yang berpenghasilan rendah.
Kedudukan dan cara pengelolaan apotik sebagai suatu usaha dagang sebagaimana yang terlihat
selama ini, sudah kurang sesuai dengan fungsi apotik sebagai sarana pelayanan kesehatan
masyarakat.
Dalam bentuk seperti sekarang ini, apotik lebih mendahulukan usahanya dalam mengejar
keuntungan daripada usaha penyediaan dan penyaluran obat yang dibutuhkan oleh golongan
masyarakat yang berpenghasilan rendah, sehingga fungsi sosial yang harus dipenuhi oleh usaha
farmasi swasta tidak dapat terlaksana sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotik yang memberi
kesempatan kepada apotik sebagai usaha dagang perlu diubah, dan apotik dikembalikan kepada
fungsi semula sebagai sarana penyalur perbekalan farmasi, dan sebagai sarana tempat dilakukan
pekerjaan kefarmasian oleh tenaga-tenaga farmasi dalam rangka pengabdian profesi kepada
masyarakat.
Dengan perubahan penyempurnaan terhadap beberapa pasal Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 1965 tentang Apotik ini, maka pasal-pasal lainnya tetap seperti semula.
www.djpp.depkumham.go.id PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1 Pasal 1
Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk,
pencampuran, penyimpanan, dan penyerahan obat atau bahan obat.
Angka 2 Pasal 2
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Dalam pengertian peracikan termasuk juga melaksanakan pembuatan dan atau pengolahan terbatas yaitu berdasarkan permintaan dengan resep.
Huruf c.
Cukup jelas.
Angka 3 huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b Pasal 3
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Perusahaan Milik Negara yang ditunjuk oleh Pemerintah maksudnya ialah Perusahaan Milik Negara yang dalam anggaran dasarnya telah ditentukan bahwa perusahaan tersebut bergerak dalam bidang kesehatan atau obat-obatan.
Huruf c.
Cukup jelas lihat juga penjelasan umum).
Angka 4 Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Tugas dan tanggungjawab apoteker dan dokter sesuai profesinya masing-masing
berdiri sendiri pada bidangnya, tidak saling mengurangi atau tidak saling
bertentangan.
Angka 5 Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal II Masa waktu penyesuaian 3 (tiga) tahun dimaksudkan agar apotik yang telah ada mendapat kesempatan yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru, untuk perubahan bentuk usaha, dan penyiapan apoteker yang akan menjadi pengelola apotik, sementara itu pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu.
www.djpp.depkumham.go.id Pasal III
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3169
www.djpp.depkumham.go.id
