PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1977 tentang STANDAR PENETAPAN HARGA INDONESIA
Pasal 9
Pengecualian terhadap ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dapat ditetapkan oleh Menteri Keuangan sepanjang hak-hak tersebut adalah milik seseorang atau sesuatu badan hukum yang berkedudukan di INDONESIA.
