PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1977 tentang STANDAR PENETAPAN HARGA INDONESIA
Pasal 10
Apabila suatu barang diimpor untuk dijual, untuk dipindahtangankan dengan cara lain, atau untuk dipakai setelah diolah lebih lanjut dengan mempergunakan merek dagang asing, maka harga normal mencakup nilai hak penggunaan merek dagang barang tersebut.
