PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1977 tentang STANDAR PENETAPAN HARGA INDONESIA
Pasal 11
Suatu merek dagang dipergunakan sebagai merek dagang asing apabila memenuhi salah satu ketentuan berikut : a. merek dagang tersebut ialah milik seseorang yang menanam, memproduksi, menghasilkan, menawarkan untuk dijual, atau mengerjakan dengan cara lain di luar negeri ; b. merek dagang tersebut ialah milik seseorang yang mempunyai hubungan dagang dengan orang dimaksud dalam huruf a ; c. merek dagang tersebut ialah milik seseorang yang haknya atas merek dimaksud dibatasi oleh suatu perjanjian dengan orang tersebut dalam huruf a atau huruf b.
