Pasal 12
(1) Harga yang telah dibayar atau akan dibayar dapat diterima sebagai harga guna perhitungan bea masuk, jika pada saat penetapan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harga tersebut sesuai dengan harga normal, dan apabila dipandang perlu, disesuaikan dengan memperhatikan kondisi penjualan yang berbeda karena tidak merupakan harga normal yang terbentuk dalam penjualan dipasaran bebas.
(2) Penyesuaian dimaksud dalam ayat (1) khususnya diperlukan bagi :
a. penentuan biaya-biaya-sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b jo. Pasal 5 ;
b. pengurangan-pengurangan harga lainnya yang diberikan kepada agen tunggal atau pemegang lisensi tunggal dan setiap orang yang bergerak dalam usaha sejenis ;
c. penentuan rabit luar biasa dan pengurangan-pengurangan lain dari harga bebas yang lazim.
