PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1977 tentang STANDAR PENETAPAN HARGA INDONESIA
Pasal 13
Menteri Keuangan dapat menetapkn jangka waktu berlakunya suatu faktur yang mencantumkan harga sesuatu barang.
Menteri Keuangan dapat menetapkn jangka waktu berlakunya suatu faktur yang mencantumkan harga sesuatu barang.