PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1977 tentang STANDAR PENETAPAN HARGA INDONESIA
Pasal 14
Apabila harga yang telah dibayar atau akan dibayar dinyatakan dalam mata uang selain rupiah, maka mata uang asing tersebut harus dijabarkan dalam mata uang rupiah menurut kurs resmi yang berlaku pada saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
