PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1977 tentang STANDAR PENETAPAN HARGA INDONESIA
Pasal 15
Importir atau orang yang mempunyai hubungan dengan pemasukan barang,
atas permintaan dan dengan cara yang akan ditetapkan wajib menyerahkan kepada Menteri Keuangan atau pejabat lain yang ditunjuknya segala keterangan yang perlu untuk penetapan harga yang tepat dan menyerahkan segala buku, perhitungan, atau dokumen lain yang bagaimanapun sifatnya sehubungan dengan pembelian, pemasukan, atau penyerahan barang yang dilakukannya.
