PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1977 tentang STANDAR PENETAPAN HARGA INDONESIA
Pasal 16
Ketentuan-ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian.
