PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1977 tentang STANDAR PENETAPAN HARGA INDONESIA
Pasal 8
(1) Dalam hal suatu barang yang akan ditetapkan harganya,
a. dibuat menurut suatu penemuan yang dilindungi hak patent atau merupakan barang yang hak ciptanya (copyright) dilindungi hukum, atau
b. diimpor dengan mempergunakan merek dagang asing, atau
c. diimpor untuk dijual, untuk dipindah-tangankan dengan cara lain, atau untuk dipakai dengan mempergunakan merek dagang asing, maka harga normal ditetapkan berdasarkan anggapan, bahwa harga tersebut mencakup nilai hak untuk mempergunakan patent, desain, atau merek dagang atas barang tersebut.
(2) Ketentuan tersebut dalam ayat (1) berlaku juga terhadap hak cipta dan setiap hak lainnya sehubungan dengan karya. intelektuil atau penemuan perindustrian lainnya.
