PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1957 tentang MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NO. 10 TAHUN 1957...
Pasal 5
(1) Tunjangan keahlian menurut peraturan ini diberikan oleh pembesar yang berhak mengangkat, setelah memperoleh persetujuan Dewan Urusan Pegawai. (2) Segala sesuatu yang dianggap perlu bagi perlaksanaan peraturan ini, ditentukan oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai.
