PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1957 tentang MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NO. 10 TAHUN 1957...
Pasal 6
Jumlah tunjangan keahlian yang dapat diberikan menurut peraturan ini, dikurangi dengan tunjangan yang diterima berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Urusan Pegawai tanggal 31 Juli 1954 No. A 78-1- 26/Aw.94-3, juncto tanggal 15 Agustus 1955 No. 78-2-10/Aw.77-17 dan dengan lain-lain tunjangan yang diberikan sebagai penghargaan keahlian karena pendidikan dan/atau kecakapan serta pengalaman-kerja". Kata "kejuruan" dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 19), diganti dengan kata "keahlian". Pasal II Peraturan ini berlaku mulai hari diundangkan dan berlaku surut mulai tanggal 1 Maret 1957. Agar... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan supaya Peraturan Pemerintah ini diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd (SUKARNO) WAKIL PERDANA MENTERI I, ttd (Mr. HARDI) MENTERI KEUANGAN a.i., ttd Ir. JUANDA Diundangkan pada tanggal 6 Agustus 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 67 TAHUN 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1957 TENTANG PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENGUBAH DAN MENAMBAH PERATURAN TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEJURUAN (PERATURAN PEMERINTAH No.10 TAHUN 1957, LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 No.19). PENJELASAN UMUM Dalam batas biaya yang telah diperhitungkan sebagai akibat dari Peraturan Pemerintah tentang pemberian tunjangan kejuruan (Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1957), maka dengan peraturan ini telah diadakan perubahan dan tambahan yang ternyata perlu setelah peraturan tentang pemberian tunjangan kejuruan itu dikeluarkan. Pemberian tunjangan kini lebih dititik-beratkan : a. kepada keahlian, baik yang diperoleh karena pendidikan sekolah tinggi dan bakaloreat sekolah tinggi maupun yang diperoleh karena kecakapan dan pengalaman bekerja dalam praktek, yang dibutuhkan dalam jabatan Pemerintah, dan b. kepada syarat, bahwa pegawai yang memiliki keahlian itu dipekerjakan dan sangat dibutuhkan dalam suatu jabatan Pemerintah yang memerlukan keahliannya itu. Di samping itu ternyata perlu untuk mengusahakan agar terdapat kesegaraman dalam melakukan pemberian tunjangan keahlian itu dan karenanya, maka untuk tiap-tiap keputusan untuk memberikan tunjangan itu ditetapkan, bahwa terlebih dahulu harus diperoleh persetujuan Dewan Urusan Pegawai. Peraturan tentang pemberian tunjangan keahlian ini akan mendapat tinjauan kembali apabila nanti peraturan gaji baru akan mulai dilaksanakan. PENJELASAN… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1. Bunyi pasal-pasal 1 sampai dengan pasal 6 dari peraturan tentang pemberian tunjangan kejuruan, yang berhubung dengan ketentuan dalam ayat (2) pasal I Peraturan Pemerintah ini, akan disebut PERATURAN TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEAHLIAN, telah diubah dan ditambah, dan mengenai pasal-pasal 1 sampai dengan pasal 6 yang baru, dapat diberikan penjelasan sbb. : Pasal I. sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan aktif, dianggap juga pegawai negeri yang tidak bekerja : a. selama waktu istirahat libur, istirahat besar, istirahat sakit dan istirahat karena alasan penting menurut Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1953, dengan menerima gaji-pokok penuh yang bersangkutan dengan jabatannya, b. karena hal-hal lain, menurut keputusan Dewan Urusan Pegawai. Pasal 2. Persamaan ijazah ditetapkan oleh Meteri P.P. dan K., setelah terlebih dahulu mendengar pendapat Ketua Fakultas/Perguruan Tinggi yang bersangkutan. Pasal 3. Periksalah penjelasan pasal ini dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1957. Pasal 4. Periksalah penjelasan pasal ini dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1957. Pasal 5… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Pasal 5. Maksud untuk memberikan tunjangan keahlian harus diajukan kepada Dewan Urusan Pegawai, disertai keterangan-keterangan yang diperlukan a.l. keterangan tentang : a. pendidikan dan tugas-pekerjaan pegawai yang bersangkutan, b. keahlian pegawai yang bersangkutan dalam jabatannya, c. keadaan kepegawiaan dalam lapangan pekerjaan yang bersangkutan, yang dapat menyimpulkan bahwa pegawai yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam jabatannya. Pasal 6. Sudah jelas. Pasal II. Tidak memerlukan penjelasan. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1354
