(1)
Jumlah tunjangan keahlian adalah sebesar gaji-pokok sebulan dari
pegawai yang bersangkutan, dengan ketentuan, bahwa,
a. bagi pemilik ijazah sekolah tinggi, diberikan tunjangan setinggi-
tingginya Rp. 1000,- (seribu rupiah) sebulan,
b. bagi
pemilik
ijazah
bakaloreat
sekolah
tinggi,
diberikan
tunjangan setinggi-tingginya Rp. 750,- (tujuhratus limapuluh
rupiah) sebulan,
c. bagi pegawai yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, diberikan
tunjangan
setinggi-tingginya
Rp.
500,-
(limaratus
rupiah)
sebulan.
(2)
Jumlah tunjangan keahlian bagi pemilik ijazah sekolah tinggi yang
memiliki keahlian dalam suatu jurusan yang sangat diperlukan
dalam sesuatu usaha Pemerintah, selama menurut keputusan Dewan
Urusan Pegawai jumlah pemilik ijazah sekolah tinggi termaksud
yang minimal dan mutlak diperlukan dalam usaha Pemerintah itu
belum tercapai, adalah sebesar dua kali gaji-pokok pegawai yang
bersangkutan, dengan ketentuan bahwa setinggi-tingginya diberikan
tunjangan sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) sebulan.
Pasal 5…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA