PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1957 tentang MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NO. 10 TAHUN 1957...
Pasal 3
Tunjangan keahlian termaksud pada Pasal 1, diberikan apabila dan selama pegawai yang bersangkutan dipekerjakan dalam suatu jabatan yang memerlukan keahliannya dan ada kemungkinan bahwa pegawai itu tidak akan dapat dipertahankan dalam jabatannya karena keahliannya dibutuhkan juga dalam lain lapangan-pekerjaan.
